Tata Kelola Perusahaan (GCG)
Komitmen berkelanjutan PT Pertagas Niaga dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di seluruh lini bisnis niaga gas bumi.
5 Pilar Tata Kelola GCG
PT Pertagas Niaga menerapkan 5 prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan strategis.
Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
Akuntabilitas (Accountability)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Responsibilitas (Responsibility)
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Independensi (Independency)
Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan.
Kewajaran & Kesetaraan (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Sistem Anti Penyuapan (SMAP)
PT Pertagas Niaga secara konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk memastikan seluruh proses transaksi bisnis bersih dari gratifikasi, suap, dan benturan kepentingan.
Whistleblowing System (WBS)
Mekanisme pelaporan independen dan rahasia bagi siapapun yang menemukan dugaan pelanggaran etika, kecurangan, atau tindakan ilegal di lingkungan PT Pertagas Niaga.